Diduga Sesat, Adi Bing Slamet Laporkan Subur ke Komisi III

11-04-2013 / KOMISI III

Artis Adi Bing Slamet menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI terkait pengalamannya terjerat aliran sesat yang dijalankan oleh seseorang yang dikenalnya sejak tahun 1995, bernama Subur atau terkenal dengan panggilan Eyang Subur. Ia merasa perlu mengadukan hal ini agar korban yang terjerat tidak semakin banyak.

"Saya ingin orang yang bernama Subur ini diperhatikan karena sudah membahayakan. Ia menggunakan ilmu gaib dalam memperdayakan korbannya dan mengaku lebih tua dari nabi Adam.  Disana salat, puasa, santunin anak yatim tidak wajib, dia gonta ganti istri, sekarang istrinya ada 8. Saya sampaikan ini biar nggak ada korban lain," paparnya saat menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/13).

Ia mengaku berhasil keluar dari komunitas Eyang Subur pada tahun 2010. Sejumlah korban menurutnya diperdaya setelah dijanjikan akan memperoleh keberhasilan tertentu. Walaupun sulit dibuktikan ia membeberkan ada pengikut yang menyerahkan uang miliaran rupiah atau artis yang berkomitmen menyetor 1/3 honornya.

"Ini masalah nyata yang saya hadapi dan sejumlah korban lain. Saya menyampaikan hal ini kepada banyak pihak agar masalah ini cepat selesai dan tidak merambat ke isu lain," tambah artis serba bisa yang datang didampingi sejumlah ormas Islam.

Menanggapi hal ini anggota Komisi III Nudirman Munir menyebut kasus Adi Bing Slamet bisa dikategorikan penipuan. Ïni masuk unsur penipuan, memberi angin surga tetapi tidak ada apa-apanya. Sementara Buchori Yusuf dari FPKS mengusulkan laporan ini perlu diteruskan ke kejaksaan. "Kalau terkait alirat sesat kita bisa minta kejaksaan mempelajarinya, karena yang berwenang menentukan sesat atau tidak adalah jaksa," paparnya.

Anggota Komisi III dari FPDIP Sayed Muhammad Muliyadi menilai apa yang dialami Adi Bing Slamet dapat menjadi masukan bagi proses pembahasan RUU KUHP terutama pasal santet yang saat ini sedang dibahas. Agar dapat mendalami kasus ini ia mengusulkan Eyang Subur dipanggil ke Komisi III untuk diminta keterangan.

Pimpinan sidang Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf menyatakan segera menindaklanjuti laporan tersebut kepada instansi terkait. Mengenai usulan sejumlah anggota untuk memanggil Subur akan diagendakan setelah masa reses. "Kita ada kendala waktu jadi pemanggilan baru dapat dilakukan setelah reses bulan Mei nanti," pungkas dia. (iky)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...